Fabian Januarius Kuwado Kepala Bagian Sub Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Selatan, AKP Aswin menunjukan barang bukti berupa ratusan keping program komputer bajakan. Barangbukti tersebut hasil sitaan dari dua tersangka, DH dan I saat ditangkap, Kamis, 1 Desember lalu di Mall Ambassador, Jakarta Selatan. |
Demikian dikatakan AKP Aswin, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jakarta selatan, Selasa (6/12/2011). "Kronologis berawal dari dua tersangka berinisial DH dan I pada Kamis, 1 Desember 2011 tengah menjual barang bajakan tersebut secara ilegal di dua toko dalam Mall Ambassador, Jakarta Selatan. Yaitu toko AMS dan toko MS," ujarnya.
Dari kedua tersangka, disita barang bukti berupa 122 keping software bajakan dari toko AMS dan 100 keping software bajakan dari toko MS yang sama-sama berdomisili di Mall Ambassador.
"Mereka akan dikenakan pasal 72 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta," tambah Aswin. Kedua tersangka diancam hukuman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp. 500 juta.
Sumber : KOMPAS.COM
0 komentar:
Posting Komentar